Buron Delapan Hari , Akhirnya! Oknum Polisi Aniaya Pelaku Narkoba Hingga Tewas Ditangkap

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebanyak 9 oknum anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya diduga terlibat penganiayaan hingga tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38). Terkini, satu oknum anggota inisial S yang sebelumnya buron sudah ditangkap.

Sudah tertangkap, kira-kira sudah delapan hari (tertangkap)” kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah kepada wartawan, Senin (28/7/2023).

Ipik mengatakan, S sendiri ditangkap penyidik di wilayah Bandung, Jawa Barat. S kini tengah diproses di Polda Metro Jaya atas kasus yang ada.

“Ditangkap di Bandung,” ujarnya.

7 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya sudah memeriksa 8 oknum polisi terkait penganiayaan tersebut. Tujuh orang berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Oleh karenanya, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang. Namun yang masuk pidana adalah 7 orang. Satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam,” kata Hengki kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Tujuh oknum anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan. Mereka juga akan diproses atas pelanggaran kode etik Polri.

Ketujuh oknum anggota Polda Metro Jaya tersebut disangkakan Pasal 355 KUHP juncto Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Komentar