JurnalPatroliNews – Sukabumi, – Kasus viral Pasangan suami istri (pasutri) berinisial CER (25) dan SL (24) akibat membuat konten menantang umat muslim, dan menginjak Al-Qur’an dijerat pasal berlapis. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
AKBP SY Zainal Abidin, Kapolres Sukabumi Kota, mengungkapkan, tersangka pasutri itu juga melanggar pasal Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Selain itu tersangka juga kami jerat Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya, Jumat (6/5/22).
Ia menbeberkan, pasutri itu disangkakan pasal berlapis dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diketahui, peristiwa injak Al-Qur’an ini dilakukan pada 2020 lalu di Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Sang istri sengaja mengunggah video itu ke media sosial suaminya dengan alasan kesal kepada suami karena terlibat cekcok setelah berlibur ke Pelabuhanratu baru-baru ini.
“Saat setelah di-upload mereka menerima feedback yang cukup banyak, mereka akhirnya kelabakan sendiri kemudian menghapus video tersebut,” jelasnya.
Ia mengatakan, kedua tersangka itu beragama Islam, bahkan pasutri ini mengakui, bahwa pengetahuan mereka terhadap Agama masih dangkal.
Komentar