Dampak Penularan Covid 19 di Lapas, Kebijakan Hak Asimilasi di Rumah Untuk Napi dan Anak di Perpanjang

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) memutuskan memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021.

Aturan ini merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan, perpanjangan hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak bersifat mendesak. Hal ini lantaran ancaman potensi penularan Covid-19 yang masih tinggi ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Perubahan aturan ini harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran Covid-19 di lapas, rutan dan LPKA. Evaluasi terus kami lakukan sejak awal pandemi berlangsung di 2020 , sehingga dilakukanlah perubahan-perubahan ini,” kata Reynhard dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Reynhard menyatakan perubahan Permenkumham tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan Asimilasi di rumah. Perubahan Permenkumham ini juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi di rumah.

Perubahan dilakukan pada Pasal 11 ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima Asimilasi dan Pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana Anak yang semula berlaku pada narapidana yang 2/3 masa pidananya dan Anak yang 1/2 masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

Reynhard mengatakan nantinya akan semakin banyak yang melaksanakan hak asimilasi dan integrasinya di rumah. Hal ini beriringan dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan.

“Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah. Dan kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan penanganan penyebaran Covid-19 di dalam dengan lebih optimal,” katanya.

Diketahui, pada awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, Kemkumham telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang berhasil mengeluarkan 55.929 narapidana dan 1.415 Anak penerima hak integrasi dan 69.006 narapidana dan Anak penerima hak Asimilasi di rumah. Sementara itu, pasca dikeluarkannya Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebanyak 16.387 narapidana dan 309 Anak menerima hak Integrasi serta 21.096 narapidana dan Anak menjalankan Asimilasi di rumah.

(*/lk)

Komentar