Hasil Panen 7 Ha, Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Ganja Setengah Ton lebih dari Jaringan Aceh

JurnalPatroliNews Jakarta – Polri menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 529 kilogram dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor. Hasil pengembangan kasus menuntun penyidik hingga menemukan 7 hektare ladang ganja di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jayadi mengatakan, rangkaian pengungkapan ini dilakukan sejak 9 Juni 2021. Petugas mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kilogram.

“Tim melakukan pengembangan pada Kamis, 24 Juni 2021 dan berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 3044,60 kilogram,” ujar Jayadi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 1 Juli 2021.

Jayadi menyebut, identitas para tersangka berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Dari pemeriksaan, penyidik mendapati bahwa para tersangka memiliki ladang ganja dan kemudian langsung menyisir ke area Gunung Leuser.

“Ditemukan ladang ganja seluas tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya,” kata Jayadi.

Menurut Jayadi, dari luasan area ladang tersebut, para tersangka dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. Adapun dengan perkiraan harga per kilogramnya Rp 4 juta, maka total barang bukti senilai lebih dari Rp 842 miliar.

“Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja, kemudian dilakukan pembakaran,” kata Jayadi.

 

(*/lk)

Komentar