JurnalPatroliNews – Jakarta,- Sejumlah terpidana perkara korupsi dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), hari ini. Mereka di antaranya, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar; mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali; serta mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Ketiganya dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Iya betul,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi soal bebas bersyarat Suryadharma Ali hingga Patrialis Akbar, Selasa (6/9/2022).
Rika menjelaskan bahwa ketiga terpidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Oleh karenanya, ketiganya saat ini dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani program pembebasan bersyarat.
“Siapapun narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat berarti dia sudah memenuhi persyaratan itu,” beber Rika.
“Tidak ada narapidana yang belum memenuhi persyaratan yang dikeluarkan atau diterbitkan SK surat keputusan pembebasan bersyaratnya. Ini berlaku bagi semua narapidana yang diusulkan program pembebasan bersyarat,” sambungnya.
Sekadar informasi, pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Di mana, pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.
Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak bebas bersyarat melanggar persyaratan. Adapun, pembebasan bersyarat bisa dicabut jika dalam setahun masa percobaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor.
Dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum. Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi selama setahun masa pengawasannya yakni, penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien pemasyarakatan.
Tak hanya itu, penerima hak bebas bersyarat juga tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan. Pencabutan bebas bersyarat dilakukan jika narapidana melanggar persyaratan pembebasan bersyarat.
Komentar