JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Mereka yang dipanggil yakni GSM, Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia; WBS, Direktur PT Aimas Pantero Teknologi; BS, Direktur PT Agres Info Teknologi; dan FF, Direktur PT Lumbung Amanah Solusi.
Keempat saksi ini diperiksa untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas penyidikan perkara yang menyeret nama MUL sebagai tersangka utama. Pemeriksaan diharapkan mampu mengurai lebih jauh peran masing-masing pihak dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.














