JurnalPatroliNews | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tetap berlangsung. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam program tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menepis anggapan yang menyebut proses penyidikan sempat mengalami penghentian ataupun perlambatan.
“Dan ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung dalam perkara MBG di BGN. Kita tetap jalan,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Anang, hingga saat ini tim penyidik telah meminta keterangan lebih dari 50 orang saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Informasi terakhir, pemeriksaan terhadap saksi-saksi kurang lebih sudah di atas 50 orang dalam perkara tersebut,” katanya.
Tujuh Orang Telah Berstatus Tersangka
Dalam pengembangan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Mereka terdiri atas mantan pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Irjen (Purn) Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung, serta mantan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Penyidik juga telah mengungkap dugaan peran Kolonel Cpl. BU dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidikan turut menjerat tiga pihak swasta, yakni Asep Yusuf Somantri, yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, serta Glory Harimas Sihombing yang menjabat Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang. Pemeriksaan saksi maupun pendalaman alat bukti akan dilanjutkan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.















Komentar