Setelah Lepas Jabatan Jampidsus, Pengamanan TNI untuk Febrie Adriansyah Berakhir

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak lagi memperoleh pengamanan dari personel TNI setelah resmi melepaskan jabatannya.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang menjelaskan bahwa pengamanan TNI selama ini diberikan semata-mata karena kedudukan Febrie sebagai pejabat negara, bukan sebagai perlindungan pribadi.

“Sudah tidak ada. Pengamanan itu melekat pada jabatan, sehingga ketika yang bersangkutan tidak lagi menjabat, pengamanan otomatis berakhir,” ujar Anang kepada awak media di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Anang, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem perlindungan institusional terhadap pejabat Kejaksaan yang sedang menjalankan tugas negara. Karena itu, berakhirnya masa jabatan juga mengakhiri fasilitas pengamanan yang sebelumnya diberikan.

Perubahan tersebut terjadi setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari posisi Jampidsus. Untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana khusus, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.

Anang menegaskan, pergantian kepemimpinan bersifat administratif agar seluruh proses penegakan hukum, termasuk penanganan perkara tindak pidana khusus, tetap berjalan tanpa hambatan hingga ditetapkannya pejabat definitif.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap dilaksanakan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sebelumnya, keberadaan personel TNI yang melakukan pengamanan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Jakarta Selatan sempat menjadi perhatian publik. Pengamanan tersebut muncul di tengah berkembangnya proses hukum yang berkaitan dengan Febrie sehingga memicu berbagai spekulasi.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan bahwa penugasan personel dilakukan melalui mekanisme resmi dan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.

Kini, seiring berakhirnya masa jabatan Febrie sebagai Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan tidak ada lagi personel TNI yang melekat untuk melakukan pengamanan terhadap dirinya. Penegasan itu sekaligus menegaskan bahwa fasilitas pengamanan negara diberikan berdasarkan jabatan yang diemban, bukan kepada individu secara permanen.

Komentar