JurnalPatroliNews – Jakarta – Franka Franklin, istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, hadir dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan suaminya terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Usai sidang, Franka menegaskan bahwa ia dan keluarganya tetap mempercayai integritas serta kejujuran Nadiem di tengah proses hukum yang sedang dihadapi.
“Saya hadir mewakili keluarga dan keempat anak kami. Kami tetap yakin terhadap integritas dan hati nurani Mas Nadiem,” ujar Franka kepada awak media.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa jalannya praperadilan akan berlangsung secara adil dan transparan.
“Kami percaya proses hukum ini akan berjalan dengan baik dan benar. Kami mohon doa serta dukungan dari semua pihak,” tambahnya.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Nadiem sebagai respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejagung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam sidang sebelumnya, Jumat (3/10), tim kuasa hukum Nadiem telah membacakan sejumlah dalil permohonan yang menilai penetapan tersangka itu tidak berdasar.
Menurut mereka, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup dan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
Kuasa hukum juga menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dilakukan pada hari yang sama dengan penahanan, yakni Kamis (4/9) lalu. Selain itu, mereka menilai langkah Kejagung cacat prosedur karena dilakukan sebelum adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Tim hukum juga mempermasalahkan ketidaksesuaian data pekerjaan yang tercantum pada surat penetapan tersangka. Dalam dokumen tersebut, Kejagung menuliskan pekerjaan Nadiem sebagai “karyawan swasta (Mendikbudristek RI 2019–2024)”, sementara di KTP-nya tertulis sebagai anggota kabinet.
Selain itu, mereka menilai penahanan Nadiem dilakukan secara sewenang-wenang, mengingat belum adanya hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan kerugian negara.
Menanggapi dalil tersebut, pihak Kejagung yang hadir sebagai termohon meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan.
Jaksa menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil terhadap Nadiem sudah sesuai prosedur dan beralasan secara hukum.













