GJL Minta Respon Cepat Kompolnas RI Terkait Aduan Kasus Pakar Hukum Pidana Unsoed

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), Riyanta, SH, menegaskan bahwa organisasinya terus bersinergi dengan pemerintah untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat, termasuk kasus mafia tanah, mafia hukum, kriminalitas, dan kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di Indonesia.

Menurut Riyanta, yang juga Anggota Komisi II DPR RI, GJL siap membantu menyelesaikan masalah-masalah tersebut baik melalui jalur hukum maupun musyawarah. Ia menekankan pentingnya partisipasi organisasi masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah menjaga stabilitas sosial dan penegakan hukum.

Sukindar, S.Pd, anggota GJL, menanggapi pengaduan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. Budiyono, SH, MH, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polda Jawa Barat. Menurutnya, pengaduan ini telah memenuhi prosedur sesuai dengan petunjuk teknis Kompolnas RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur mekanisme penyelesaian laporan masyarakat dengan respons cepat dalam kondisi darurat.

Petunjuk teknis ini mengatur bahwa laporan yang memenuhi kriteria—seperti kondisi darurat, ancaman keselamatan jiwa, atau ancaman hak hidup—harus segera ditindaklanjuti. Laporan ini dapat disampaikan melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat Kompolnas RI, dengan pemberkasan yang dilakukan setelah tindakan penanganan darurat terlebih dahulu dilakukan, selalu dengan memperhatikan keakuratan data dan informasi.

GJL mendesak Kompolnas RI untuk menjalankan perannya sesuai Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang mengatur tugas Kompolnas untuk mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden terkait anggaran, kinerja, pengembangan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana Polri. GJL berharap Kompolnas dapat memberikan rekomendasi yang jelas dan tegas kepada Presiden dan Kapolri terkait pengaduan dari Pakar Hukum Pidana Unsoed, demi terwujudnya masyarakat yang terlindungi dan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Institusi kepolisian harus menjadikan hukum sebagai panglima yang tegak lurus, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tegakkan supremasi hukum dan hadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat, tanpa pandang bulu,” tegas Sukindar kepada media, pada 8 September 2024. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana malapraktik oleh oknum dokter dan perawat.

Dalam merespon permasalahan pengaduan Pakar Hukum Pidana ke Kompolnas RI, Wakapolri Komjen Agus Andrianto, ketika dihubungi melalui WhatsApp, menyarankan agar laporan terkait oknum penyidik Polda Jawa Barat tersebut disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

(SKD GJ)

Komentar