JurnalPatroliNews – Bandung – Gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung bukan semata-mata persoalan kompensasi. Menurut kuasa hukumnya, Markus Nabhan, gugatan tersebut dilandasi oleh dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Markus menegaskan, kliennya memperjuangkan lebih dari sekadar ganti rugi—yakni hak identitas anak yang dilahirkan Lisa Mariana sekitar 16 tahun lalu.
“Ini perkara menyangkut kepentingan anak. Hak untuk diakui secara hukum adalah bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana dijamin putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Markus, Kamis, 19 Juni 2025.
Menurutnya, sidang perdana yang digelar di PN Bandung masih dalam tahap pembacaan isi gugatan secara formal. Meski materi pokok perkara telah diketahui pihak tergugat, pembacaan tetap wajib dilakukan di hadapan majelis hakim.
Markus menambahkan, kemungkinan sebagian sidang digelar secara tertutup tetap terbuka, terutama jika majelis hakim menilai pemeriksaan saksi menyangkut hal-hal sensitif yang melibatkan privasi pihak-pihak terkait.
Salah satu poin penting yang diajukan dalam gugatan adalah permintaan agar dilakukan uji DNA guna memastikan hubungan biologis antara Ridwan Kamil dan anak dari Lisa Mariana.
“Kami meminta agar hakim memerintahkan kedua pihak untuk menjalani tes DNA, karena ini menyangkut legalitas identitas anak. Ini bukan persoalan pribadi semata, tapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi anak,” tegas Markus.
Ia menyayangkan isu ini berkembang luas tanpa kejelasan di ruang publik, dan berharap proses pengadilan menjadi titik akhir dari polemik yang telah berjalan bertahun-tahun.
“Tujuan kami adalah memperoleh kepastian hukum. Klien saya dan anaknya berhak atas kebenaran dan keadilan. Semoga perkara ini segera menemukan kejelasan dan tidak terus menjadi konsumsi opini liar masyarakat,” tutupnya.
Komentar