Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon, Sidang Kasus Penganiayaan M Kace Lanjut

“Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebgaimana ketentuan hukum acara,” sambungnya.

Senada dengan hakim, penasihat hukum Napoleon, Ahmad Yani juga meminta penuntut umum menghadirkan M Kace dalam persidangan saksi nanti.

“Kami berharap untuk kepada penuntut umum menghadirkan saksi korban kami sependapat,” ungkapnya.

Jaksa penuntut umum meminta waktu satu pekan untuk menghadirkan M Kace di persidangan. Sidang Napoleon akan kembali digelar 19 Mei mendatang.

“Kami mohon untuk seminggu Yang Mulia, sehubungan dengan surat kami, M Kosman yang terkait dengan upaya hukum yang dijalaninya pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Badung, maka kami minta terkait dengan saksi M Kosman sudah kami layangkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat,” ujar jaksa.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melakukan penganiayaan terhadap M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.

Komentar