JurnalPatroliNews – Jakarta – Berdasarkan penelusuran redaksi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hasanuddin resmi mendaftarkan permohonan praperadilan pada Rabu (1/10/2025). Gugatan dengan nomor perkara 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu dipersoalkan terkait keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Meski begitu, detail petitum gugatan belum tercantum dalam sistem. Adapun sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025. Sebelumnya, Hasanuddin telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 2 Oktober 2025 bersama tiga orang lainnya, yakni Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
Dalam perkara ini, Hasanuddin ditetapkan sebagai salah satu pemberi suap bersama 16 orang lain. Sementara itu, KPK juga menetapkan empat pihak sebagai penerima suap.
Hasanuddin diduga menyerahkan komitmen fee kepada Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 dari Fraksi PDIP, Kusnadi, dengan nilai mencapai Rp11,5 miliar atau sekitar 30,3 persen dari total dana hibah senilai Rp30 miliar yang dikelola dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.














