Ingatkan Batasan Hukum, BPHN Sebut Negara Tidak Boleh Mengadili Seseorang Tanpa Batas Waktu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia mengeluarkan pandangan hukum tertulis yang mempertegas jaminan kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia di tanah air.

Lembaga resmi tersebut mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap asas nebis in idem, yaitu prinsip fundamental yang melarang aparat penegak hukum untuk memproses atau menyidangkan kembali seseorang atas perkara yang sama jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sikap tegas ini tertuang dalam surat resmi nomor PHN.5-HN.04.03-813 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, sebagai respons atas surat pengaduan yang diajukan oleh Irfan Suryanagara.

Pandangan hukum dari BPHN ini memicu perhatian publik lantaran muncul di tengah polemik penetapan kembali Irfan Suryanagara sebagai tersangka, disusul tindakan penangkapan dan penahanan oleh pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada Februari 2026.

Padahal, substansi perkara yang berkaitan dengan dugaan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut sebelumnya telah diperiksa secara tuntas di seluruh tingkatan peradilan dan telah diputus secara final lewat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung pada Juli 2024.

Constantinus Kristomo dalam suratnya menekankan bahwa ketika suatu perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dan seluruh ruang upaya hukum telah digunakan, negara wajib hadir memberikan jaminan kepastian hukum yang mutlak bagi setiap warga negaranya.

Jika perkara yang memiliki kesamaan substansi dan konstruksi hukum yang mirip kembali diproduksi dan diproses ulang oleh aparat, hal itu akan memicu tanda tanya besar mengenai implementasi serta komitmen penegakan asas nebis in idem dalam sistem peradilan pidana nasional.

BPHN juga mengutip batasan formil dalam Pasal 318 ayat 6 KUHAP serta Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali pada prinsipnya hanya dapat ditempuh satu kali saja.

Ketentuan normatif tersebut sengaja dirancang agar sebuah proses peradilan di Indonesia memiliki titik akhir yang jelas, sehingga masyarakat tidak terus-menerus dibayangi oleh ancaman kriminalisasi atau proses hukum tanpa batasan waktu.

Selain masalah status tersangka, BPHN memberikan batasan clear mengenai tata cara penyelesaian sengketa barang bukti di mana berdasarkan rujukan Pasal 342 ayat 1 KUHAP, otoritas pelaksanaan eksekusi putusan inkracht sepenuhnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

Dengan demikian, apabila di kemudian hari terjadi perselisihan mengenai mekanisme pengembalian aset berupa dokumen sertifikat kepemilikan, penyelesaiannya harus ditempuh lewat jalur hukum eksekusi, bukan dengan melahirkan kluster perkara pidana baru.

Meskipun draf surat tanggapan dari BPHN ini hanya berstatus sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki daya ikat eksekutorial layaknya putusan hakim, poin-poin di dalamnya dinilai menjadi alarm keras bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Aspek perlindungan hak asasi manusia melarang seseorang dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur eksplisit dalam undang-undang.

Sebagai langkah konstitusional untuk menguji keabsahan formil atas tindakan penahanan serta penetapan status tersangka oleh penyidik, BPHN merekomendasikan pihak Irfan Suryanagara untuk mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri.

Sebagai bentuk pemenuhan aspek keberimbangan informasi bagi publik, media ini membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Komentar