Jaksa Agung Murka Terhadap Jaksa Tuntut Valencya Omeli Suami 1 Tahun Bui !

Diketahui, Jaksa penuntut umum sebelumnya membatalkan tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya dan kini menuntut agar Valencya dibebaskan.

Tuntutan bebas tersebut dinilai Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai wujud keadilan.

“Yang tadi disampaikan JPU bahwa tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya tanggal 11 November ditarik. Dengan ditariknya tuntutan, maka tuntutan tersebut dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya JPU tadi juga melakukan penuntutan memperbaiki tuntutan yang sebelumnya dengan menyatakan bahwa terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis di dalam lingkup rumah tangga,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam konferensi pers secara virtual, pada Selasa (23/11) lalu.

Leonard mengatakan kasus tersebut telah diambil alih oleh Jampidum Kejagung dan melakukan penelitian terhadap berkas jalannya sidang dari mulai pemeriksaan saksi, terdakwa, dan lainnya. Leonard mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai penuntut umum tertinggi telah menyetujui terkait tuntutan bebas terhadap terdakwa Valencya.

“Kami ingin menyampaikan pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai oleh Bapak Jaksa Agung pantas dan patut diterapkan kepada terdakwa,” kata Leonard.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspidum Kejati Jabar) Dwi Hartanta turut dimutasi gara-gara kasus ini.

Dalam surat Jaksa Agung, Dwi Hartanta dimutasikan sebagai jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Jakarta.

“(Sebagai) anggota satuan tugas khusus penyusunan kebijakan strategis,” ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (18/11).

Untuk posisi Aspidum Kajati Jabar saat ini diisi oleh pelaksana tugas atau plt. Posisi ini diisi oleh Riyono yang saat ini juga masih menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar.

“(Plt) sampai adanya pejabat definitif yang diangkat oleh Jaksa Agung,” ucap Leonard.

Komentar