Jaksa Masuk Pesantren di MTs – MA Hidayatul Mubtadi’in Tasikmadu Kota Malang

JurnalPatroliNews – Kota Malang,- Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar kegiatan Jaksa Masuk Pesantren di MTs – MA Hidayatul Mubtadi’in Tasikmadu Kota Malang pada hari Kamis, 14 Maret 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala MTs dan MA, para Guru dan 53 siswa siswi MTs – MA Hidayatul Mubtadi’in Tasikmadu Kota Malang.

“Kegiatan ini mengangkat tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kasubsi A Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang M. Faisal Rizki, S.H., M.H. dan Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang,” ujar Eko Budisusanto, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, dalam keterangan tertulis Jumat (15/3/24).

Dalam kesempatan pemaparannya, Faisal Rizki menjelaskan bahwa bullying merupakan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah.

“Bullying dapat berupa kekerasan fisik, verbal, atau psikologis. Bullying dapat berdampak negatif bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Korban bullying dapat mengalami trauma, depresi, bahkan hingga bunuh diri,” kata Faisal Rizki.

Lebih lanjut, Faisal Rizki juga menjelaskan bahwa paham radikal merupakan paham yang menjunjung tinggi kekerasan dan kebencian. Paham radikal dapat mengarah pada tindakan terorisme.

Komentar