JurnalPatroliNews – Jakarta, – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana mengesahkan 14 kasus pidana untuk diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice dalam ekspose virtual pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Langkah ini, menurut JAM-Pidum, bertujuan memberikan kepastian hukum yang adil dan berorientasi pada perdamaian.
“Salah satu kasus yang diusulkan dalam pendekatan keadilan restoratif adalah perkara penadahan di Bandar Lampung. Tersangka, Moh. Rahmat alias Ome bin Joni Arif (alm), disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP,” kata JAM-Pidum.
Kasus bermula pada 10 Agustus 2024 ketika Rahmat membeli sepeda motor dari seorang kenalan tanpa dokumen resmi. Sepeda motor tersebut kemudian digadaikannya kembali seharga Rp800.000. Setelah pihak berwenang menelusuri transaksi tersebut, Rahmat ditangkap pada 21 Agustus 2024.
Menanggapi kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, S.H., M.H., bersama timnya, mengajukan penyelesaian dengan mekanisme Restorative Justice.
Dalam pertemuan mediasi, tersangka meminta maaf kepada korban yang kemudian memaafkan dan bersedia mencabut tuntutan, dengan syarat proses hukum dapat dihentikan.
“Permohonan ini kemudian diajukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., yang setuju dengan penghentian penuntutan dan meneruskannya kepada JAM-Pidum. Keputusan ini, akhirnya, disetujui dalam ekspose Restorative Justice,” bebernya.
Selain kasus di Bandar Lampung, JAM-Pidum menyetujui 13 kasus lainnya dari berbagai daerah di Indonesia untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan penganiayaan, pengancaman, dan pelanggaran lalu lintas.
Setiap kasus yang disetujui telah memenuhi kriteria keadilan restoratif, di antaranya proses perdamaian yang sukarela, ketulusan permintaan maaf dari tersangka, dan penerimaan dari korban. Tersangka juga dinilai belum pernah dihukum sebelumnya dan ancaman pidananya tidak melebihi lima tahun.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diinstruksikan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan prinsip keadilan restoratif,” ujar JAM-Pidum, merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
Langkah penerapan keadilan restoratif ini diharapkan mampu menyelesaikan konflik secara humanis, berfokus pada rekonsiliasi, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Komentar