Densus 88 Bongkar Dugaan Jaringan Propaganda Digital, Dua Terduga Ditangkap

JurnalPatroliNews | Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda, rekrutmen, dan penghasutan terkait paham terorisme melalui media sosial. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ekstremisme yang memanfaatkan ruang digital.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, mengatakan kedua terduga diamankan dalam operasi yang dilakukan secara terpisah pada Senin (20/7/2026).

Terduga pertama berinisial AR ditangkap di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sekitar pukul 06.00 WIB. Sementara terduga lainnya berinisial H diamankan di Bandar Lampung pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Mayndra, tindakan hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas propaganda, perekrutan, dan penghasutan yang disebarkan melalui berbagai platform media sosial.

“Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui platform media sosial,” ujar Mayndra kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi ekstremisme, propaganda terorisme, serta pembenaran terhadap tindakan kekerasan.

Namun demikian, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga untuk mendalami peran masing-masing serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana terorisme.

“Saat ini, Densus 88 Antiteror Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Mayndra menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses hukum.

Selain melakukan penegakan hukum, Densus 88 mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran paham ekstremisme di ruang digital.

Menurutnya, propaganda kelompok teroris kini semakin banyak memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebaran ideologi, perekrutan, dan pengaruh terhadap masyarakat.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ujaran kebencian, pembenaran kekerasan, maupun narasi yang mengarah pada radikalisme dan terorisme.

“Densus 88 Antiteror Polri juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melawan penyebaran paham ekstremisme, radikalisme maupun terorisme melalui ruang digital. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris,” ujar Mayndra.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial atau platform digital yang diduga berkaitan dengan penyebaran paham radikal maupun propaganda terorisme, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Densus 88 menegaskan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana terorisme akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan nasional, sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman ekstremisme di era digital.

Komentar