JAM-Pidum Setujui 10 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Perkara KDRT di Merauke

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 10 dari 11 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan usai pelaksanaan ekspose virtual yang digelar pada Selasa (21/10/2025).

Salah satu perkara yang mendapatkan persetujuan RJ berasal dari Kejaksaan Negeri Merauke, dengan tersangka Bismar Ronald Simanjuntak, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a atau Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasus ini bermula dari pertengkaran antara Bismar dan istrinya, Fransiska Sinthia Irene Lelimarna, pada 16 Desember 2024 di Merauke. Dalam peristiwa tersebut, Bismar mendorong korban hingga terjatuh dan mengalami memar ringan. Insiden itu dipicu perbedaan pendapat mengenai rencana Fransiska membawa anak-anak mereka berlibur ke Jayapura.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sihotang, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator Riski Wulandari, S.H., kedua belah pihak sepakat berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya dan meminta maaf, sementara korban menyatakan tidak keberatan untuk menghentikan proses hukum. Berdasarkan hasil tersebut, Kajari Merauke mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin, S.H., M.H., yang kemudian disetujui JAM-Pidum.

Selain kasus di Merauke, sembilan perkara lain yang juga disetujui melalui RJ berasal dari berbagai daerah, antara lain Rokan Hulu, Kutai Timur, Musi Rawas, Polewali Mandar, Tapin, Landak, Sekadau, dan Bangka Selatan. Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana ringan seperti penganiayaan, pencurian, penggelapan, hingga pengancaman.

Namun, satu perkara atas nama M. Rifani alias Fani dari Kejaksaan Negeri Tapin tidak dikabulkan permohonan RJ-nya. JAM-Pidum menilai, tindak pidana yang dilakukan Fani melanggar nilai-nilai dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

JAM-Pidum menegaskan, para kepala kejaksaan negeri yang perkaranya disetujui wajib segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai ketentuan. “Langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Prof. Asep Nana Mulyana.