JAM-Pidum Setujui 17 Permohonan Tersangka Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, mengabulkan permintaan dari 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Hal ini disampaikan oleh, Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis kepada media, di Jakarta, Selasa (20/2/24).

“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Ketut.

Lanjut, Ketut, menerangkan bahwa pengajuan untuk 17 permohonan tersangka penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, yang disetujui oleh Jampidum, Dr. Fadil Zumhana, yaitu adalah :

Tersangka Orisman Zendrato alias Oris dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Yasozisokhi Harefa alias Ama Zibol dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Edi Fitri Adi alias Edi bin Sabran dari Kejaksaan Negeri Sekadau, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1), Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Surianto alias Sur bin Adhar dari Kejaksaan Negeri Sekadau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Ibrahim Telaumbanua dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Mohammad Hanif Afandi bin Choirul Anam dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Samsul bin Purito dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Soleh bin Latif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Slamet bin Nawan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Siti Muliaijah alias Icha binti Kodim dari Kejaksaan Negeri Ngawi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Agus Suprastyo anak dari Sutrisno dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Pagi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan.

Tersangka M. Atrawi dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Muhammad Ridwan alias Cuplis bin (Alm.) Suhardi dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka I Raden Heru Perdatadi Kusumah bin (Alm.)  Raden Ismet Kurniali dan Tersangka II Rianto anak dari Salmon Rokka dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Komentar