JAM-Pidum Setujui 17 Permohonan Tersangka Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Tersangka Emanuel Nyoman Nisa alias Eman dari Kejaksaan Negeri Ngada, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Neli Fahiymu alias Neli binti Fahiymu dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Kedua Pasal 36 jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Ketiga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

• Tersangka belum pernah dihukum;

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

• Pertimbangan sosiologis;

• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Komentar