JAM-Pidum Setujui Penerapan Keadilan Restoratif, Perkara Pencurian Handphone di Lampung

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 9 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

Tersangka Raisal als Isal Simanulang bin N. Simanulang dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang melanggar Pengancaman.

Tersangka Digto Utama bin Eddy Unang dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pencurian dalam Keluarga.

Tersangka Andi Dwi Prasetyo bin Kurwasisdari Kejaksaan Negeri Metro, yang disangka melanggar tentang Penadahan.

Tersangka Adil Halomoan Nasution dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Penggelapan.

Tersangka M Fawwaz Aqilla dari Kejaksaan Negeri Karimun, yang disangka melanggar Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka I Magdalena alias Lena binti Agus dan Tersangka II Julina alias Lina binti Bursa dari Kejaksaan Negeri Singkawang, yang disangka melanggar tentang Penganiayaan.

Tersangka Sadi bin Kadin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang disangka melanggar Penadahan.

Tersangka Mohamad Zarnuji alias Uji bin Abdul Mubid dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang disangka Pencurian.

Tersangka Andi Panji Apriansyah bin Joni dari Kejaksaan Negeri Subang, yang disangka melanggar Penadahan.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. 

Komentar