JurnalPatroliNews – Jakarta –Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus ‘kopi sianida’ yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin, mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica, yang telah menjalani hukuman sejak 30 Juni 2016, kini dapat menghirup udara bebas lebih awal setelah menerima remisi selama 58 bulan 30 hari.
Pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa keputusan pembebasan bersyarat ini diambil setelah Jessica menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dan menerima remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari,” jelas Deddy dalam keterangan tertulis.
Selama masa bebas bersyarat, Jessica diwajibkan menjalani wajib lapor dan pembimbingan hingga 27 Maret 2032 di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Jessica tetap dalam pengawasan dan menjalani masa pemantauan sesuai ketentuan.
Jessica Wongso dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum oleh Wayan Mirna Salihin.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengaku terkejut dengan pembebasan bersyarat yang terjadi lebih cepat dari perkiraannya. “Kami bersyukur atas remisi yang diberikan hingga mempercepat proses pembebasan bersyarat,” ujar Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Meski demikian, Otto belum mengetahui secara detail alasan di balik keputusan pembebasan bersyarat ini dan meminta dukungan semua pihak untuk memastikan keadilan dalam kasus Jessica.
“Pada waktu itu tidak banyak media yang memberikan perhatian kepada Jessica, berbeda dengan kasus Vina. Kami berharap adanya perhatian yang lebih besar untuk memastikan bahwa klien kami mendapatkan hukuman yang adil,” tambah Otto.
Pembebasan bersyarat Jessica Wongso memicu berbagai reaksi, dan proses hukum serta pengawasan akan terus berlangsung untuk memastikan bahwa semua prosedur dijalankan dengan benar.
Komentar