JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengumumkan berkas perkara penganiayaan David Ozora, dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas sudah lengkap atau P21, Rabu (24/5).
Sebelum pengumuman kelengkapan berkas perkara ini, sempat timbul desakan dari keluarga korban yang menyebut alotnya proses pengecekan berkas tersebut.
Aspidum Kajati DKI, Danang Suryo Wibowo, menegaskan tudingan itu tidak benar. Apalagi, percepatan proses pengumuman berkas ini dilakukan atas desakan keluarga korban.
“Zaman sekarang kita sudah semakin melek hukum tentunya, aturan-aturan mengenai proses penanganan perkara sudah ada dalam KUHAP dan sebagaimana yang sudah saya sampaikan tadi dari tahapan waktunya itu memang masih dalam koridor di dalam KUHAP. Tidak ada kaitan desakan dan lain-lain,” kata Danang Suryo Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (24/5).
Danang menjelaskan, Kajati membutuhkan waktu selama 14 hari untuk melakukan pemeriksaan berkas setelah penyidik melimpahkannya kepada Kejati pada 10 Mei 2023 lalu. Aturan ini tertuang dalam KUHAP yang berlaku.
“Misalnya mulai dari pengembalian berkas perkara misalnya itu setelah itu kami P19 kemarin, kemudian penyidik membutuhkan waktu sekitar 31 hari untuk melengkapi petunjuk-petunjuk dari kami, dari Jaksa,” kata Danang.
“Nah, 31 hari itu diserahkan kepada kami pada tanggal 10 Mei 2023, sesuai dengan ketentuan KUHAP kita punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap maka jatuhnya adalah hari ini tanggal 24 Mei,” lanjutnya.
Komentar