Kapolri Didesak Kembalikan Tanah Asrama Brimob Ciputat?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Belum pupus dari ingatan masyarakat ketika Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, pernah mengunjungi Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, tepatnya Senin (1/3/2021) dia berkomitmen memberantas mafia tanah di Indonesia.

Katanya, kegiatan itu merupakan sebagai tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberantas mafia tanah di Indonesia,” tutur Agus dalam pertemuannya ketika itu.

Komjen Pol.Agus menyebut, kalau kunjungannya adalah dalam rangka memperkenalkan diri sebagai Kabareskrim Polri baru dan bermaksut membahas sejumlah kerjasama antara Polri dan Kementerian ATR/BPN.

Sebagai salah satu kerja sama dalam upaya pemberantasan mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia.

Hal serupa Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengaku, katanya telah mencatat setidaknya terdapat 130 kasus mafia tanah yang telah diterima sejak tahum 2018 sampai dengan tahum 2021 yang terdiri dari sengketa dan konflik pertanahan.

Dalam pada itu, juga salah seorang pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bernama “Iing” turut berkomentar, katanya bahwa kesulitan dalam mengatasi masalah membongkar tindakan mafia tanah adalah infrastruktur hukum perdata yang kerap dipermainkan oleh para pelaku mafia tanah.

Menurut I,ing, bahwa di pertanahan tidak ada norma yang kuat menjadi norma pertanahan, hanya ada di KUHP Bab 623 pemasulan hanya di undang-undang 61 PP larangan penguasaan tanpa hak itu juga deliknya hanya 3 bulan.

Menimpali misi mulia komitmen Komjen Pol.Agus Andrianto memberantas mafia tanah di Indonesia, saat mendatangi Sofyan Djalil, kali ini seorang laki-laki setengah tua yang mengaku sebagai Aktivis penggiat sosial Politik, dia adalah Kaharuddin Mustain, pemilik No eKTP 3674050705610002 mengatakan, bahwa dirinya terhitung tanggal 9 Juni 2009 adalah secara resmi menjadi Kuasa pemilik Tanah Girik C.689 Pesril 57 atas nama “BARI BIN RINTUNG” yang sempat sudah mengukur tanah punya SISMIOP, bersama pihak Kantor PBB Tangerang pada tahun 1993 dengan Luas Tanah itu seluas 79.700 M2.

Dan, menurutnya dia terhitumg 2006 telah melakukan berbagai upaya memperjuangkan hak ahli waris termasuk melalui timnya lewat orang BPN Pusat, namun masih belum berhasil.

Secara spontan juga dia mengatakan, Kapolri harus didesak segera Kembalikan Tanah Asrama Brimob Ciputat.

Dikemukakannya, ” Iyaa jika sudah mafia tanah sempat menguasai fisik lahan jelas sudah sangat sulit diperjuangkan butuh waktu guna memperoleh keadilan. Kapolri harus didesak segera Kembalikan Tanah Asrama Brimob Ciputat” tandasnya.

Komentar