Kasat Lantas Kaget Ada Motor Berplat Negara Thailand di Bitung

JurnalPatroliNews – Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Bitung kembali menggelar razia mencegah balap liar, Sabtu (02/10/2021) malam.

Razia itu digelar dalam rangkaian Operasi Patuh Samrat 2021 dipimpin Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi SIK dengan cara hunting/patroli di sepanjang Jalan Walanda Maramis.

Menariknya dalam razia kali ini, Kasat Lantas bersama puluhan personil dikejutkan dengan adanya salah satu kendaraan motor menggunakan plat negara lain, yakni Thailand.

Temuan mengejutkan ini membuat Awaludin geleng-gelang kepala, karena pengguna motor matic Yamaha Mio J mengaku sengaja menggunakan plat negara Thailand hanya untuk gaya-gayaan.

“Tidak ada motif lain, cuman mau gaya-gayaan saja. Tapi tetap kita tilang dan mengamankan kendaraan,” kata Awaludin, Minggu (03/10/2021).

Alasan kendaraan berplat Thailand itu diamankan karena menurut Awaludin, saat dimintai STNK pengendara tidak dapat menunjukkan.

“Atas tindakannya itu, pelaku dijerat Pasar 280 Undang-Undang 22/2009 tentang Pelanggaran Lalu Lintas,” katanya.

Awaludin menghimbau masyarakat agar bisa mengikuti peraturan yang ada saat menggunakan kendaraan, mulai dari kelengkapan surat-surat dan kelengkapan kendaraan lainnya.

Juga meminta agar masyarakat tidak menggunakan plat nomor yang tidak ditetapkan oleh pihak kepolisian, karena dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Pelanggaran Lalu Lintas.

“Aturan itu menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” katanya.

Sementara itu, dalam razia kali ini, Sat Lantas menilang 53 pengendara dan mengamankan 28 kendaraan bermotor terdiri dari 27 unit roda dua serta satu roda empat.

Adapun sasaran operasi adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, kendaran yang tidak mengunakan TNKB, kaca spion, lawan arus, kenalpot racing, lampu yang tidak sesuai ketentuan peruntukannya.

“Kita juga melakukan penertiban warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 tentang penggunakan masker dilakukan penindakan sangsi sosial dan dihimbau supaya menggunakan masker,” katanya.

Komentar