Kasat Narkoba Tanjungbalai Jual Barbuk Sabu Rp1.25 Miliar kepada Pengedar

Wariono bersama Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro kemudian bertemu untuk membicarakan rencana penjualan sabu-sabu itu di Belakang SMAN 2, Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. 

Kasat Narkoba menghubungi dan menjual 1 Kg sabu kepada Tele, yang kini masih buron, sambil disaksikan oleh Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro. Pada 26 Mei, Wariono menerima uang pembayaran Rp250 juta.

Wariono juga menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot, yang juga buron, untuk menjual sabu 6 Kg seharga Rp1 M. Namun, Boyot baru membayar Rp600 juta.

JPU menjerat para terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Kedua Pasal 137 huruf a UU Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Komentar