JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan pihak Nadiem Makarim yang membantah adanya penerimaan dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan. Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, sebelumnya menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menikmati aliran dana dari proyek tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menilai bantahan itu merupakan hak dari penasihat hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan memperkaya diri sendiri, melainkan juga memperkaya pihak lain. “Silakan saja berpendapat, tapi unsur korupsi jelas bukan sekadar keuntungan pribadi. Bisa juga memperkaya orang lain,” kata Anang, Senin (15/9).
Anang tidak menjelaskan lebih jauh siapa saja yang diduga turut menikmati keuntungan dari pengadaan laptop tersebut. Ia hanya menekankan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. “Saat ini pendalaman terus dilakukan. Fakta hukum akan berkembang, nanti kita lihat siapa saja pihak lain yang mungkin ikut terseret,” ujarnya.
Hotman sebelumnya membandingkan posisi Nadiem dengan eks Mendag Thomas Trikasih Lembong dalam kasus impor gula. Menurutnya, dalam penyidikan, jaksa tidak menemukan sepeser pun dana yang masuk ke rekening pribadi Nadiem. “Sama seperti Lembong, satu rupiah pun tidak terbukti mengalir ke Nadiem,” kata Hotman pada Kamis (4/9).
Diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah, khususnya di daerah 3T, dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Proyek yang menggunakan sistem operasi Chromebook itu dinilai tidak efektif karena banyak sekolah di wilayah sasaran belum memiliki akses internet.
Selain Nadiem, empat orang lain juga dijerat sebagai tersangka, yakni Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek), Jurist Tan (eks stafsus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek). Dari kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari mark up harga laptop senilai Rp1,5 triliun dan pengadaan software senilai Rp480 miliar.














