Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor di PMD Banyuasin TA 2019-2023

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan kembali 1 orang tersangka.

Sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi.

Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

“Kita Kembali menetapkan satu orang tersangka, hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Rabu 15 Mei 2024.

Ia menerangkan, bahwa tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini (Rabu, red) kembali dilakukan Penetapan 1 orang sebagai Tersangka. 

Tersangka tersebut berinisial R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. “Belum ditetapkan tersangka, kita telah melakukan pemeriksaan tersangka R sebagai saksi,” katanya.

Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.

Sebagaimana telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, telah ditetapkan 1 orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).

Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.

Serta Potensi  Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar. Adapun perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Para saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan kita sampai saat ini berjumlah 87 Orang. Sedangkan modus operandi adanya markup harga langganan internet desa,” terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait.

Dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Komentar