JurnalPatroliNews – Jakarta – Masih berkeliarannya Silfester Matutina meski sudah divonis bersalah dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla dianggap sebagai tamparan keras bagi sistem hukum Indonesia. Vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan sejak 2019 seharusnya sudah dijalankan, namun hingga kini eksekusi tak kunjung dilakukan.
Alih-alih segera menahan terpidana, pihak kejaksaan justru tercatat sempat meminta bantuan penasihat hukum Silfester untuk menghadirkan kliennya ke jaksa eksekutor.
“Kasus ini memperlihatkan bahwa kejaksaan tidak sungguh-sungguh menjalankan mandatnya. Ada kecenderungan saling lempar tanggung jawab antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung,” kritik Bhatara Ibnu Reza, Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Minggu (12/10/2025).
Lebih ironis lagi, Silfester yang dikenal sebagai relawan Jokowi masih kerap tampil bebas di media publik setelah vonis dijatuhkan. Kondisi ini pun memunculkan dugaan publik soal praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
Menurut Bhatara, masalah tidak berhenti di kejaksaan saja. Komisi Kejaksaan RI, yang semestinya berperan sebagai pengawas eksternal, juga dinilai gagal menjalankan fungsi kontrol.
“Kasus ini membuktikan bahwa luasnya kewenangan lembaga penegak hukum tidak otomatis menjamin keadilan. Justru membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power,” tegasnya.
DE JURE menuntut agar kejaksaan segera mengeksekusi vonis terhadap Silfester tanpa lagi mencari alasan, serta meminta Komisi Kejaksaan untuk serius mengawasi kinerja dan integritas aparat penegak hukum.













