Kejagung Nilai: Putri Candrawathi Belum Perlu Dirawat Dokter Pribadi

JurnalPatroliNews – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai dokter pribadi untuk merawat terdakwa Putri Candrawathi belum diperlukan. Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu ditempatkan di sel khusus.

 “Mereka diisolasi ke tempat khusus. Sel khusus. Jadi belum diperlukan dokter dari luar kejaksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada rekan media, Kamis (24/11/2022).

Dia mengatakan, terdapat 38 orang yang menjalani tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dari semua tahanan, dua orang terpapar Covid-19 termasuk Putri Chandrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dia menuturkan, para tahanan dipisah termasuk Putri Chandrawathi, sehingga kecil kemungkinan terpapar di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Ketut menduga Putri Chandrawathi terpapar Covid-19 saat berada di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 “Kalau kena di sini (Sutan Kejagung) gimana kan mereka diisolasi. Mungkin saat keluar sidang ramai,” ujar Ketut. Kejagung melakukan isolasi kepada Putri Chandrawathi meski tetap mengikuti sidang melalui daring.

 Hal itu dilakukan untuk menjaga kondisi Putri Chandrawathi dan tidak menularkan ke orang lain.

“Sekarang sudah mulai agak stabil sudah mulai sembuh. Statusnya juga sudah tinggi,” jelasnya.

Komentar