Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Korupsi Emas Surabaya

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas, dengan memeriksa 2 (dua) orang saksi.

Hal ini diungkapkan oleh Dr. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (23/4/24).

”Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018,” ujar Ketut.

Adapun dua orang saksi tersebut yaitu, NPW sebagai Trading Assistant Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia, dan NSW selaku Manager Retail UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung periode 2015 s/d 2018,” jelas Ketut.

Ketut menyebut, keduanya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh atas nama, Tersangka BS dan Tersangka AHA.

”Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,” pungkas Ketut.

Sebagai informasi, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Komentar