Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), dengan memeriksa 3 (tiga) orang saksi.

Hal ini diungkapkan oleh Dr. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (23/4/24).

”Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023,” kata Ketut.

 ”Adapun 3 orang saksi tersebut yaitu, PA sebagai Kepala Kantor KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020 s/d 2022, RR adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode Juni 2019 s/d Juli 2020, dan DV selaku Hanggar pada KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020, tambah Ketut.

Ketut menyebut, ketiganya diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi, atas nama Tersangka RD terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana.

 ”Ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD,” tandasnya

Sebagai informasi, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Komentar