Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Korupsi Kredit Sritex

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya. Pada Senin, 15 September 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali memeriksa dua orang saksi.

Kedua saksi yang diperiksa adalah DFR, selaku Divisi Internasional Bisnis BRI, dan SMS, yang merupakan Analis Kredit Korporasi BNI pada tahun 2011 hingga 2012. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti terkait kasus yang menyeret tersangka ISL dkk.

Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari tiga bank daerah, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

Menurut pihak Kejagung, pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian guna menuntaskan penyidikan. Penyelidikan intensif ini diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut.