Kejati Riau Tahan Dirut PT Tengganau Mandiri Lestari, Diduga Kuasai Ilegal Aset PMKS

Abaikan Surat Penghentian Operasional

Padahal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melayangkan surat tertanggal 11 Januari 2017 yang meminta penghentian operasional pabrik kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari. Meski demikian, tersangka disebut tetap menjalankan aktivitas operasional.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa barang milik daerah yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan wajib diamankan, dicatat, dan dikelola sesuai ketentuan. Selain itu, hasil sewa aset daerah harus disetorkan ke kas umum daerah.

Kerugian Negara Rp30,8 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000.

“Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegasnya.

Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, tersangka S ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.