Dapur Makan Bergizi Gratis di Cianjur Dipersoalkan Warga, Ini Duduk Perkaranya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penolakan warga terhadap rencana pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis di Kompleks Villa Cherry 1, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, terus berlanjut.

Warga mempermasalahkan legalitas, kesesuaian tata ruang, serta kepatuhan fasilitas tersebut terhadap standar teknis dan lingkungan.

Ketua Paguyuban Warga Villa Cherry, Renata Astrid, menyampaikan bahwa keberatan warga tidak ditujukan kepada tujuan program pemenuhan gizi yang dikoordinasikan oleh Badan Gizi Nasional, melainkan pada ketidaksesuaian prosedur dan persyaratan pendirian fasilitas tersebut.

Menurut Renata, kompleks Villa Cherry merupakan kawasan hunian tertutup yang tidak dirancang untuk aktivitas dapur produksi skala besar.

Warga menilai operasional tersebut tidak sejalan dengan fungsi rumah tinggal. Jika ini adalah dapur produksi dengan puluhan relawan dan distribusi harian, maka itu bukan lagi aktivitas domestik. Warga mempertanyakan ketersediaan izin perubahan fungsi bangunan dan kesesuaian tata ruang.

Operasional SPPG rencananya akan melibatkan sekitar 47 relawan setiap hari, belum termasuk kendaraan pemasok bahan baku dan armada distribusi makanan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban, keamanan, serta kenyamanan penghuni kompleks.

Selain aspek tata ruang, Renata juga menyoroti penggunaan lahan. Lahan Blok A-3 memiliki luas sekitar 278 meter persegi.

Fasilitas umum berupa taman di seberang jalan diduga telah dirusak dan dialihfungsikan menjadi area parkir operasional. Langkah tersebut dinilai melanggar hak kolektif warga atas sarana bersama.

Aspek lingkungan turut menjadi perhatian serius. Warga mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan, baik berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun upaya pengelolaan lingkungan (UKL-UPL).

Mengingat produksi makanan dilakukan dalam jumlah besar setiap hari, limbah cair dan padat yang dihasilkan dinilai memerlukan sistem pengelolaan khusus yang tidak bisa diabaikan.

Renata menegaskan bahwa secara prinsip, kegiatan belum layak berjalan jika kewajiban lingkungan belum dipenuhi. Ini bukan soal setuju atau tidak setuju, tetapi soal ketaatan terhadap aturan.

Warga juga merespons rencana dialog yang digulirkan pengelola. Sebagian warga mempertanyakan urgensi dialog jika aspek legalitas dan persyaratan dasar belum terpenuhi. Mereka khawatir dialog hanya menjadi formalitas untuk melegitimasi kegiatan.

Di tengah dinamika penolakan ini, muncul laporan mengenai adanya dugaan intimidasi terhadap warga yang menyampaikan keberatan.

Selain itu, spanduk penolakan yang dipasang warga di dalam kompleks dilaporkan telah dirusak dan diturunkan oleh pihak tertentu di Blok A-3. Kejadian ini dinilai memperkeruh suasana dan menghambat penyelesaian substantif.

Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap perizinan, kesesuaian tata ruang, serta dokumen lingkungan sebelum operasional dijalankan.

Polemik ini diharapkan menjadi pengingat bahwa program sosial yang baik harus berdiri di atas kepatuhan hukum dan partisipasi masyarakat yang sehat.