Kejati Riau Tetapkan Kadisdik Rohil dan Ketua Pelaksana Swakelola Jadi Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi SD

JurnalPatroliNews – Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah dasar (SD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023. Kedua tersangka berinisial AA dan SYF.

Penetapan keduanya dilakukan pada Senin (1/9/2025) oleh tim penyidik pidana khusus, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/L.4/Fd.1/04/2025 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-05/L.4/Fd.2/09/2025 dan Tap.Tsk-06/L.4/Fd.2/09/2025.

AA, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir, diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp40,3 miliar yang dialokasikan untuk 207 kegiatan di 41 sekolah dasar. Uang tersebut dicairkan dalam tiga tahap: 25%, 45%, dan 30%. Dari pencairan tersebut, AA terbukti melakukan penarikan tunai berkali-kali dan menggunakan sebagian besar dana untuk kepentingan pribadi, dengan total mencapai Rp7,67 miliar.

Sementara itu, SYF selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola juga terlibat dengan cara mengambil dana hampir Rp900 juta. Namun, dari jumlah itu, hanya sekitar Rp599 juta yang digunakan sesuai peruntukan. Sisa dana Rp297,5 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil audit BPKP Riau, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp7,97 miliar. Atas perbuatannya, AA dan SYF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Riau memastikan SYF langsung ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari, terhitung mulai 1–20 September 2025. Sedangkan AA tidak ditahan karena sudah lebih dulu mendekam di tahanan Kejari Rohil dalam perkara korupsi lain terkait pembangunan SMP.