JurnalPatroliNews – Halmahera,- Tim Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat mengenai program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Hal ini disampaikan oleh Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan rilis kepada JurnalPatroliNews pada Rabu (10/07/24).
“Bertempat di Aula Jaksa Agung Singgih, Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Jl. R. Soeprapto No. 3, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Tim Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat mengenai program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa),” ujar Harli.
Program Jaksa Garda Desa dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi aktif Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum kepada para kepala desa beserta perangkat desa agar memahami penggunaan keuangan desa yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak terjerumus dalam tindak pidana korupsi.
Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum, selaku narasumber dalam kegiatan ini, menyampaikan bahwa Program Jaga Desa merupakan salah satu upaya kejaksaan menegakkan hukum secara humanis dan menjadi aksi nasional karena dapat membantu pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam membangun karakter bangsa yang taat hukum dan sadar hukum.
Lanjut Ismaya memaparkan, program Jaga Desa memberikan pendampingan, pengawalan, dan pengoptimalan pengelolaan dana desa serta meminimalisasi permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
“Para kepala desa beserta perangkat desa diharapkan dapat lebih memahami peran, tugas, dan fungsi masing-masing sebagaimana diatur dalam undang-undang, khususnya berkaitan dengan pengelolaan dana desa, mengingat masih ditemukan adanya penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa ataupun perangkat desa, baik karena kesengajaan maupun kelalaian,” ujar Ismaya.
Komentar