Kasubid Hubungan antar Lembaga Non-Pemerintah pada Puspenkum, Lukman Harun Biya, S.H., M.H., yang turut menjadi narasumber, menyampaikan bahwa pencegahan penyalahgunaan dana desa dapat dilakukan sejak pembuatan perencanaan pembangunan desa dan mengacu kepada Peraturan Menteri Desa (Permendes) tiap tahun, yang kemudian dituangkan dalam RPJMDes dan RKPDes serta melibatkan masyarakat agar berjalan dengan baik dan terencana.
“Kami mengimbau agar kepala desa beserta perangkatnya menghindari faktor-faktor penyebab utama terjadinya penyimpangan dana desa dan modus operandi yang sering dilakukan. Selain itu, dalam menggunakan dana desa, kepala desa juga perlu memedomani Permendes, perencanaan, atau bertindak atas instruksi lainnya agar tidak terjebak dalam perbuatan melawan hukum,” imbuh Lukman.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Timur, I Ketut Terima Darsana, S.H., turut mengimbau kepala desa beserta perangkatnya yang hadir untuk tidak ragu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur agar dapat mewujudkan pembangunan desa melalui penggunaan anggaran yang efektif, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat desa.
“Pengelolaan anggaran yang tepat sasaran dan tepat guna oleh perangkat desa dapat mewujudkan pembangunan desa yang merata, mensejahterakan masyarakatnya, serta meminimalisir angka kemiskinan di desa,” tutup Kajari Halmahera Timur.
Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat berjalan lancar dan mendapat respon positif dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Para peserta yang hadir, yaitu para camat, seluruh kepala desa beserta perangkat desa, dan penggerak Badan Usaha Milik Desa se-Kabupaten Halmahera Timur, berpartisipasi aktif dalam menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan serta turut menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi di daerahnya masing-masing.
Komentar