Kopda Bazarsah Divonis Mati dan Dipecat dari TNI AD, Banding Diajukan

JurnalPatroliNews – Bandar Lampung – Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa utama kasus penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung, dijatuhi hukuman mati dan diberhentikan dari dinas TNI Angkatan Darat. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025).

“Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan, penyalahgunaan senjata api, dan menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian. Menjatuhkan pidana mati dan tambahan sanksi pemecatan dari dinas militer,” tegas Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto.

Pembacaan vonis memicu kericuhan di ruang sidang. Sejumlah pengunjung berteriak dan menangis mendengar putusan tersebut. Meski Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti, hakim menyatakan bahwa unsur Pasal 338 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian terpenuhi.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa sangat memberatkan. Bazarsah dinilai mengulang pelanggaran terkait senjata api, mengelola jaringan perjudian yang meluas, serta tidak mengakui keterangan saksi di persidangan.

Keluarga korban sejak awal memang menuntut hukuman mati. “Apa yang ditanam, itu yang dipanen. Tiga nyawa melayang,” ujar Hakim Fredy di persidangan.

Usai putusan, Bazarsah langsung mengajukan banding setelah berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya. Sementara Oditur Militer menyatakan menerima vonis tersebut. Proses banding akan bergulir ke Pengadilan Tinggi Militer Medan.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan puas dengan hasil sidang. “Kami sempat khawatir karena Pasal 340 tidak terbukti, tapi pasal-pasal di dakwaan sekunder cukup kuat. Tidak menyangka majelis berani menjatuhkan vonis mati. Harapan kami, meski banding, putusan tetap bertahan,” ujarnya.