KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Rajiv Terkait Kasus CSR BI-OJK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk memanggil Rajiv, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi NasDem, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Nama Rajiv masuk dalam sorotan karena disebut ikut terlibat dalam pendistribusian program CSR pada periode 2019–2024. Saat itu, ia berperan bukan sebagai legislator, melainkan masih menjabat staf ahli DPR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidikan kasus ini masih berlanjut dengan fokus utama pada dua tersangka yang lebih dulu ditetapkan, yaitu Satori dan Heri Gunawan.

“Kalau nanti sudah ada jadwal pemeriksaan, pasti akan kami sampaikan,” ujar Budi di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Hingga kini, KPK juga belum menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Satori dan Heri, setelah keduanya sama-sama absen dari panggilan penyidik pekan lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memberikan jawaban diplomatis saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan Rajiv. Ia menegaskan, semua pihak yang diduga terkait akan dipanggil sesuai kebutuhan penyidikan.

“Prosesnya sedang berjalan, mari kita tunggu perkembangan dari tim penyidik,” kata Fitroh.