Jro Sutrisna menjelaskan pembatalan jual beli dilakukan lantaran salah satu pemegang hak dalam sertifikat yakni ibu dari kliennya tidak setuju dengan penjualan tanah seluas 675 m2 itu. Kliennya lantas menyetujui pembatalan.
Meskipun transaksi jual beli dibatalkan, sertifikat tanah tersebut dititipkan di IPC untuk proses pemecahan dan turun waris. Dan selama proses itu, pembatalan transaksi terus disampaikan ke pihak ketiga selaku pembeli.
“Selama proses tersebut, pembatalan jual beli terus disampaikan kepada pihak ketiga ini. Namun, tetap ngotot transaksi dilanjutkan. Untuk mendapat kepastian hukum, kami membawa pembatalan jual beli ini ke pengadilan. Dan kami dimenangkan sampai kasasi di MA,” tandasnya.
Hingga kini meski telah ada putusan pengadilan sampai tingkat kasasi di MA atas pembatalan jual beli tersebut, Jro Sutrisna mengatakan Putu Candra tetap menolak mengembalikan sertifikat kliennya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Kantor Hukum Lidiron berharap agar notaris tersebut segera mengembalikan sertifikat milik klien mereka sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Sarjana)
Komentar