Pertahankan Hak Atas Tanah Rakyat dengan Sertipikat Hak Milik (SHM)

Terima kasih kepada Presiden Jokowi yang bercita-cita untuk menyertipikatkan setiap jengkal tanah di Republik ini, yang direncanakan akan selesai 100% terdaftar bersertipikat pada tahun 2025. Sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN berlogo Burung Garuda yang sama di seluruh wilayah NKRI sekaligus sebagai eksistensi negara agar tidak terulang lagi kasus Sipadan Ligitan , wilayah Indonesia yang lepas ke Malaysia.

Rakyat tentu menyambut baik cita – cita mulia Presiden Jokowi.  Hanya perlu ditingkatkan upaya perlindungan hukum atas tanah yang sudah disertipikatkan oleh negara dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN.

 Sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan negara untuk menjamin kepastian hukum harus sempurna tidak ada toleransi kesalahan yang mengakibatkan produk cacat hukum atas kesalahan penerbitan mengingat teknologi sudah canggih untuk merekam, memetakan, menentukan setiap posisi bidang tanah baik menggunakan alat ukur GPS Geodetic, dukungan peta citra satelit, penggunaan drone yang semua berbasis koordinat dan penerapan asas Kontradiktur Delimitasi pada saat pengukuran, diperkuat dengan panitia pemeriksaan tanah baik panitia A maupun B yang secara nyata dilaksanakan sesuai berita acara pemeriksaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Selain itu penerbitan sertipikat juga harus membayar kewajiban berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) yang diterima Pemkab atau pemkot lokasi bidang tanah , Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima kementerian keuangan  bahkan ada juga diperlakukan pengumuman di media massa dalam jangka waktu tertentu.

Jika dicermati proses penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah di atas tentu sertipikat menjadi bukti kepemilikan seseorang terhadap bidang tanah sekaligus hubungan hukumnya telah diakui negara.  Pada tahun 2025 semua bidang tanah telah bersertipikat tanpa kecuali.

Sudah saatnya produk negara berupa SHM menjadi rujukan semua pihak terkait kepemilikan bidang tanah, perlu diperlakukan stelsel positif selama ini stelsel negatif cenderung positif . Negara dalam hal ini tidak boleh mundur dan kalah pada saat sertipikat dipermasalahkan pihak lain harus secara ksatria mempertahankan hak atas tanah rakyat dengan SHM atas nama rakyat yang diterbitkan negara.

 Oleh karena itu perlu diambil langkah2 tegas dalam hal :

1. Tanah bersertipikat hak milik jika diserobot maka pihak kepolisian dan Kementerian ATR/BPN harus tegas menindak pelaku .  Jangan biarkan rakyat yang mengadu ke sana ke mari mempertahankan hak nya sendiri, berkesan sertipikat tidak menjamin kepastian hukum sekaligus membuat produk Kementerian ATR/BPN seperti banci (tidak jelas).

Komentar