Kasus PTSL Pengastulan, Sutrisna SH: “Wilayah Kauman Satu-Satunya Wilayah Pesisir Desa Adat Pengastulan”

JurnalPatroliNews.co.id – Singaraja,- Sidang lanjutan sidang gugatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Bendesa Adat Desa Pengastulan terkait permohonan warga Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan yang memohon diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berlangsung Rabu (23/08/2023).

Dalam agenda penyampaian resume mediasi terungkap keinginan pihak penggugat Kelian Adat/Bendesa Pengastulan melalui kuasa hukumnya I Komang Sutrisna SH dari kantor Hukum LBH Bali Metangi-Forkom Taksu Bali tetap menolak penerbitan sertifikat tanpa menyertakan pihak bendesa adat.Bahkan meminta agar permohonan PTSL diproses ulang.

“Wilayah Banjar Dinas Kauman adalah duwen desa adat karena selama turun temurun menjadi perjalanan dan tempat pemalstian ida bhatara sesuhunan ring pura gede,pura dalem serta pura di wilayah desa adat pengsatulan,desa adat Bubunan,desa adat Sulanyah yang menjadi pesemetonan bale agung tunggal,”kata I Nyoman Ngurah melalui Komang Sutrisna usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Tidak hanya itu, satu-satunya wilayah pesisir desa adat Pengastulan ada di Banjar Dinas Kauman.Jika sedang ada pemelastian besar Kuman itu penuh jika tiga desa adat itu turun semua.Apalagi sejarah Pura Gede dari tahun 1400 an sudah ada dan itu yang dilestarikan.”Kalau misalnya seperti ini kondisinya berbahaya,kita ingin cegah.Dan dalam prosesnya ada perbedaan pendapat,” imbuhnya.

Selain itu,dalam mediasi sudah disampaikan dan diterima tergugat satu (Perbekel) bukan pemohon dan resumenya akan diberikan kepada pemohon.Pada intinya jika 329 pemohon ini muncul sertifikat komunal,hidup turun temurun dan tidak kena hak apa-apa.”Karena itu kita minta agar program PTSL di Desa Adat Pengastulan diproses ulang dan disesuaikan dengan prosedur yang berlaku,”ucapnya.

Sedangkan dalam resume mediasi tergugat II yakni Kepala Kantor BPN Buleleng melaluikuasa hukumnya I Gede Susana A Ptnh,MH menyebutkan permohonan penerbitan sertifikat hak miliki atas nama perorangan di wilayah Banjar Dinas Kauman telah memenuhi syarat formil dan diproses sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 6/2018 tentan PTSL.“Masing-masing bidang tanah telah dikuasai masing-masing pemohon sehingga syarat penguasaan bidang tanah telah terpenuhi,”sebutnya.

Komentar