JurnalPatroliNews – Jakarta,- Polri telah menyelesaikan sidang etik terhadap AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri.
AKP Dyah dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.
“Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Nurul mengatakan proses sidang etik terhadap AKP Dyah berlangsung kurang lebih 6 jam.
Sidang dimulai pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Nurul mengatakan tindakan AKP Dyah termasuk pelanggaran sedang, berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api. AKP Dyah dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022.
“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural,” jelasnya.
Namun Nurul tak menjelaskan detail kaitan pelanggaran Dyah terhadap kasus dugaan pembunuhan ataupun kasus merintangi penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam kasus dugaan pembunuhan, Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Komentar