Mobil dan Tanah! Kuasa Hukum Johnny G Plate Minta Aset Kliennya Dikembalikan, Ini Alasannya..!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor meminta agar asetnya dikembalikan.

Alasannya, karena dakwaan dugaan tidak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo oleh penuntut umum tidak terbukti. 

Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan, tim kuasa hukum Johnny menegaskan, selama persidangan jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan adanya aliran uang kepada kliennya, sehingga tidak ada alasan untuk menyita aset milik eks Menteri Komunikasi dan Informatika itu. 

“Sehingga tidak ada alasan untuk menyita aset milik Terdakwa menurut Pasal 39 ayat (1) KUHAP terlebih untuk merampas aset tersebut,” kata Dion saat membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 1 November 2023. 

Adapun aset yang disita itu, kata Dion, berupa satu unit mobil Landrover Type Range Rover Velar 2 OLAT dan beberapa unit tanah dan bangunan. Dion mengatakan, mobil yang disita kejaksaan dibeli menggunakan uang milik Istri Johnny G Plate melalui pencairan deposito yang dimiliki sudah sejak lama.

 “Bahwa terbukti seluruh aset terdakwa yang disita merupakan aset yang diperoleh dari sumber yang sah, dan bahkan aset berupa tanah diperoleh terdakwa jauh sebelum tempus delicti perkara a quo,” sambungnya. 

Selain itu, Dion menyebut perampasan terhadap tiga bidang tanah yang disita dari Johnny G Plate merupakan tuntutan yang tidak adil. Ia menyebut, bertentangan dengan Pasal 1 peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur bahwa terpidana hanya bisa dibebankan pidana tambahan berupa yang sebanyak-banyaknya sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. 

“Kepemilikan tanah itu dibuktikan dengan sertipikat hak milik (SHM) yang diterbitkan sebelum proyek BTS 4G dimulai, pada 15 Oktober 2020,” kata Dion.  

Adapun ketiga bidang tanah itu, kata Dion, dibeli Johnny pada 8 Juni 2013 sebanyak dua bidang dan 15 Oktober 2020 satu bidang di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

“Dengan demikian, tuntutan merampas aset-aset milik terdakwa yang terbukti diperoleh di luar tempus delicti dan tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan adalah tuntutan yang sewenang-wenang dan tidak memiliki landasan hukum,” tegas Dion. 

Oleh karena itu, Dion menyebut tidak terbantahkan seluruh aset kendaraan dan tanah yang disita diperoleh secara sah dan tidak berkaitan dengan pengadaan BTS 4G oleh BLU BAKTI. Sebab, Jaksa juga tidak mampu membuktikan adanya aliran uang kepada Johnny G Plate. 

“Maka sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, sudah seharusnya barang bukti yang tercatat dalam Lampiran III berkas perkara atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate dikembalikan kepada pihak yang berhak,” ucap Dion. 

Komentar