Mobil dan Tanah! Kuasa Hukum Johnny G Plate Minta Aset Kliennya Dikembalikan, Ini Alasannya..!

Johnny G Plate sebelumnya dituntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara Rp.17,8 miliar. Dengan ketentuan jika denda uang pengganti itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan masing-masing 7,5 tahun dan 1 tahun penjara. 

Jaksa menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo. Johnny dinilai merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun. 

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima. 

Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar