Muhammad Kadafi: UU PKPU Kepailitan Kepastian Hukum Jalankan Kewajiban Hutang

Selanjutnya, Kadafi memberikan catatan, bahwa:

– Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004.

– Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UndangUndang tentang Kepailitan sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang Undang Nomor 4 Tahun 1998, dinyatakan tetap berwenang memeriksa dan memutus perkara yang menjadi lingkup tugas Pengadilan Niaga.

– Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 308 Pasal. – Penjelasan 54 hlm.

Mencabut Stbl. – Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348

Mencabut UU – UU No. 4/1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan menjadi Undang Undang Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi – 071/PUU-II/2004 001-002/PUU-III/2005 tgl 17-5-2005 Diubah UU – UU No.40/2014

“Dengan adanya undang – Undang Kepailitan dan PKPU maka ada suatu kepastian Hukum terkait Hutang Piutang . seseorang bisa tau kapan Hutang akan di selesaikan,”jelasnya.

Salah satunya untuk mengetahui bagaimana akibat hukum putusan pengadilan niaga terhadap debitor yang dinyatakan pailit dan bagaimana penundaan kewajiban pembayaran utang oleh debitor kepada kreditor. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 

Akibat hukum putusan pengadilan terhadap debitor yang dinyatakan pailit adalah sejak tanggal putusan pernyataan pailit, si debitor (si pailit) kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Sejak dinyatakan pailit pengurusan dan penguasaan harta kekayaan si pailit beralih ke tangan kurator atau Balai Harta Peninggalan.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah untuk perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditoruntuk menghindari kepailitan, karena debitor (si berutang) masih sanggup dan mampu untuk membayar utang-utangnya hanya saja dibutuhkan waktu tambahan untuk memperbaiki keadaan ekonominya. 

“Seperti halnya permohonan pernyataan pailit, permohonan PKPU juga harus diajukan oleh debitor kepada pengadilan dengan ditandatangani oleh debitor dan oleh penasihat hukumnya,” pungkas Muhammad Kadafi.yang berkantor di Wilayah Jakarta selatan. (ASKARA)

Komentar