Nyanok Pagari Tanah Milik Alm. I Putu Suganda di Wilayah Gerokgak

JurnalPatroliNews – Buleleng,– Kasus penyerobotan tanah hak milik di Banjar Dinas Batu Agung Timur, Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng terjadi hari Sabtu petang (17/04).

Tanah seluaa 16.050 meter persegi itu adalah tanah hak milik ahliwaris alm. Putu Suganda, bernama I Gusti Made Wijaya, dengan sertifikat SHM No 179.

Adalah seorang warga yang akrab disapa Nyanok diduga melakukan aksi penyeborotan tanah milik itu, dengan cara memagari jalan di atas tanah milik tersebut.

Informasi yang dihimpun JurnalPatroliNews di Singaraja, bahwa Nyanok di hari Sabtu petang (17/04) sekitar pukul 18.00 Wita memerintah 10 orang melakukan pemagaran tanah milik Gusti Made Wijaya tersebut.

Dugaan Nyanok yang melakukan perintah pemagaran terlihat dari kehadiran istri Nyanok yang menunggui aktivitas pemagaran tersebut.

“Penggarap I Gusti Made Wijaya, ahliwaris alm. Putu Suganda, bernama Putu Ngurah Sujana melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Gerokgak. Yang melakukan pemagaran sebanyak 10 orang warga atas perintah Nyanok. Dalam pelaksanaan pemagaran ditunggu oleh istrinya Nyanok yang diduga menyerobot tanah ahliwaris alm. I Putu Suganda, Gusti Made Wijaya,” sebut sumber dari kepolisian.

Setelah menerima laporan itu, Tim Opsnal Polsek Gerokgak bersama Tim UKL dan Bhabinkamtibmas Desa Gerokgak dipimpin Pawas Iptu Putu Sutarjana, SH, langsung mengecek TKP.

Ternyata Kepolisian benar menemukan aksi pemagaran tanah sengketa yang terletak di Banjar Dinas Batu Agung Timur. Pemagaran itu dilakukan oleh kurang lebih 10 orang dibawah pimpinan Ngurah Kadek Redita alias Brangas atas perintah Nyanok.

“Nah, setelah dikoordinasikan jalan yang ditutup sebagian sudah dibuka, sehingga warga sudah bisa jalan keluar masuk dan sementara para pembuat pagar sudah pulang,” pungkasnya.

(* – TiR).-

Komentar