Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Sulut Terima Pin Emas Dan Piagam Penghargaan

JurnalPatroliNews – Manado,- Berkat Kerja keras Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara memberantas mafia tanah membuahkan hasil.

Berkat Sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian, dan Kejaksaan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan tindak pidana pertanahan, Tim Satgas Pencegahan Dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Sulut telah berhasil menyelesaikan Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan yang semuanya telah P21 dan telah ditetapkan sebanyak 7 orang tersangka dengan menyelamatkan potensial kerugian kurang lebih sebesar Rp 32,721 miliar dan seluas 61.326 M2 bidang tanah dapat diselamatkan.

Keberhasilan tersebut langsung diapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI dengan pemberian piagam penghargaan dan pin emas kepada 25 orang dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan BPN.

Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Penanganan Sengketa Dan Konflik Tanah Dan Ruang, Widodo menyerahkan langsung penghargaan tersebut saat gelar pasukan di Mapolda Sulut, Senin (11/12/2023).

 “Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaiannya tersebut,” ujar Widodo.

Untuk Nasional secara keseluruhan Tim Satgas Pencegahan Dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan telah berhasil menangani 86 kasus, dengan total sebanyak 62 kasus telah diselesaikan dan telah ditetapkan sebanyak 159 Tersangka, dengan potensial kerugian yang dapat diselamatkan ialah sebesar lebih dari Rp 13, 297 triliun dan lebih dari 8.018 Ha bidang tanah dapat diselamatkan dari modus kejahatan pertanahan. Angka ini meningkat dari tahun 2022 yang hanya 678 Ha bidang tanah.

“Hal ini menunjukan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas Mafia Tanah,” imbuh Widodo.

Widodo juga meminta dukungan dari segenap jajaran Kepolisian khususnya Jajaran Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara agar selalu memberi dukungan kepada Kementerian ATR/BPN dalam upaya-upaya pemberantasan Mafia Tanah dan penyelesaian tindak pidana pertanahan.

“Dalam acara ini, saya mengingatkan agar seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah untuk terus memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Peradilan dalam menyelesaikan tindak pidana pertanahan dan memberantas Mafia Tanah. Seperti kata Bapak Menteri yaitu Sinergi dan Kolaborasi adalah Kunci,” sebutnya.

“Saya ingatkan kembali bahwa mafia tanah ada dimana- mana. Kita harus berhati-hati selalu berhati-hati dan menindak oknum-oknum yang memohon legalitas sebagai pengadu dengan menggunakan data dan dokumen palsu. Ingat, siapa saja pihak-pihak yang berani terlibat menjadi bagian dari oknum Mafia Tanah, hati-hati! Tidak ada ampun! Kita akan gebuk !” tegasnya menambahkan.

Diketahui, pemberantasan Mafia Tanah telah menjadi salah satu perhatian serius dari Presiden. Presiden memberikan tiga tugas utama kepada Menteri ATR/KBPN, salah satunya adalah percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan Mafia Tanah.

Berbagai upaya dalam memberantas Mafia Tanah telah dilakukan. Sejak Tahun 2018, Kementerian ATR/BPN telah menjalin Kerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI yang dituangkan melalui Nota Kesepahaman Bersama yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya satgas Mafia Tanah yang bertugas mengungkap adanya kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh Mafia Tanah.

a. Permufakatan jahat dengan menerbitkan dan/atau menggunakan lebih dari satu Surat Girik/Letter C, surat keterangan tidak sengketa atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah terhadap satu bidang tanah yang sama;

b. Menerbitkan dan/atau menggunakan dokumen yang terindikasi palsu yang menimbulkan produk hukum;

c. Melakukan okupasi tanpa izin di atas tanah milik orang lain baik yang sudah berakhir maupun yang masih berlaku haknya;

d. Mengubah/memindahkan/menghilangkan patok tanda batas tanah;

e. Mengajukan permohonan sertipikat pengganti dengan alasan hilang, namun sertipikat yang asli masih dipegang oleh pemiliknya atau orang lain, sehingga mengakibatkan tumpang tindih diatas bidang tanah;

f. Memanfaatkan lembaga peradilan untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah; dan

g. Permufakatan jahat dengan melibatkan Pejabat Umum (Notaris/PPAT/Camat/Lurah/Kepala Desa) dalam pembuatan Akta Autentik/Surat Keterangan.

Komentar